Kamis, 12 April 2012

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat
Manusia adalah makhluk hidup yang mudah sekali atau biasa dibilang makhluk yang sensitive, makhluk yang sangat sempurna yang di ciptakan oleh Allah untuk bagaimana mempertanggungjawabkan dan men sejahterakan kehidupannya di bumi maupun di akhirat. Manusia makhluk yang memiliki akal sehat, nafsu, emosi, itu pula yang membuat kadang manusia melakukan hal-hal yang di lakukan diluar batas . maka dari itu manusia tidak lepas dari keadilan. Keadilan itu yang dapat menjadi hak asasi manusia dalm melakukan segala hal yg ingin diakukan.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan   adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya

Macam – macam keadilan

Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.

Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).

b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.



Opini:  
menurut saya, saya setuju dengan pendapat para ahli di atas karena pada dasarnya keadilan itu ialah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, ada kadar keadilan yang sesuai dengan 3 kriteria tersebut di atas. Bagaimana kita menganut pandangan masing-masing masalah keadilan tersebut. Contohnya saja dalam pembagian uang saku oleh orang tua kepada anak – anaknya, misalnya si A anak pertama yang duduk dibangku SMA, dan si B anak kedua yang duduk dibangku SMP, si A mendapat uang saku sebesar Rp. 10.000,- dan si B mendapat uang saku sebesar Rp.  7000,- maka dengan demikian orangtua mereka telah berlaku adil karena menyesuaikan dalam pemberian uang saku sesuai kebutuhan dari masing – masing anaknya. Justru apabila sama rata dalam pembagian uang saku maka orangtua tersebut dikatakan tidak adil,.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar